Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran; b. Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang; c. pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan d. pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank INDONESIA.
Your Correction