Correct Article 7
PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Current Text
(1) Prinsip Perlindungan Konsumen meliputi:
a. kesetaraan dan perlakuan yang adil;
b. keterbukaan dan transparansi;
c. edukasi dan literasi;
d. perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
e. perlindungan aset Konsumen terhadap penyalahgunaan;
f. perlindungan data dan/atau informasi Konsumen;
dan
g. penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.
(2) Penerapan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau jasa Penyelenggara.
Your Correction
