Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
2. Bursa Efek adalah suatu pertemuan termasuk suatu sistem elektronik tanpa tempat pertemuan yang diorganisasikan dan digunakan untuk menyelenggarakan pertemuan penawaran jual beli atau perdagangan Efek.
3. Efek adalah setiap surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sukuritas kredit, tanda bukti hutang, setiap rights, warrants, opsi, atau setiap derevatif dari Efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh menteri sebagai Efek.
4. Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan adalah suatu Lembaga yang bertanggung jawab atas kliring, dan penyelesaian transaksi yang terjadi di Bursa Efek, serta penyimpanan Efek dalam penitipan untuk pihak lain.
5. Reksa Dana (Invesment Fund) adalah Emiten yang kegiatan utamanya melakukan investasi, reinvestasi atau perdagangan Efek.