Correct Article 2
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan di bidang pasar modal dilakukan oleh menteri.
(2) Untuk melakukan pengendalian pasar modal sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh Pemerintah, dibentuk Badan Pengawas Pasar Modal.
Your Correction
