Correct Article 15
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Current Text
(1) Lembaga Penunjang Pasar Modal yang menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek, wajib terlebih dahulu memperoleh izin Usaha dari Ketua BAPEPAM.
(2) Lembaga Penunjang Pasar Modal yang menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Tempat Penitipan Harga sehubungan dengan kegiatannya di pasar modal, wajib terlebih dahulu memperoleh Persetujuan dari Ketua BAPEPAM.
(3) Lembaga Penunjang Pasar Modal yang menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dan Penanggung, wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
(4) Persyaratan, tata cara pendirian, serta lingkup usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
