Correct Article 21
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Current Text
Untuk tercapainya tujuan perkembangan pasar modal, Menteri dapat MENETAPKAN sanksi administratif berupa pencabutan atau pembatasan kegiatan atau pembebanan kewajiban dan/atau pengenaan denda.
ABAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Your Correction
