Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk tercapainya tujuan perkembangan pasar modal, Menteri dapat MENETAPKAN sanksi administratif berupa pencabutan atau pembatasan kegiatan atau pembebanan kewajiban dan/atau pengenaan denda. ABAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Your Correction