Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua BAPEPAM diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Wakil Ketua BAPEPAM diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat-pejabat BAPEPAM lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction