Correct Article 11
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Current Text
(1) Ketua BAPEPAM diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Wakil Ketua BAPEPAM diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat-pejabat BAPEPAM lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
