Correct Article 18
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN ketentuan tentang transaksi yang dilarang.
(2) Dalam melaksanakan transaksi Efek setiap pihak dilarang :
a. memberikan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan;
b. melakukan perdagangan dengan menggunakan informasi orang dalam (inside information);
c. melakukan manipulasi pasar; dan
d. melakukan pemalsuan dan penipuan.
Your Correction
