Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN ketentuan tentang transaksi yang dilarang. (2) Dalam melaksanakan transaksi Efek setiap pihak dilarang : a. memberikan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan; b. melakukan perdagangan dengan menggunakan informasi orang dalam (inside information); c. melakukan manipulasi pasar; dan d. melakukan pemalsuan dan penipuan.
Your Correction