Correct Article 8
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Current Text
(1) Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
(2) Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian.
Your Correction
