Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan Reksa Dana (invesment fund) wajib terlebih dahulu memperoleh izin Usaha dari Menteri. (2) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas. (3) Persyaratan, tata cara pendirian, serta lingkup usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction