Correct Article 17
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Current Text
(1) Yang dapat melakukan penjualan atau penawaran Efek kepada masyarakat hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Persyaratan Pendaftaran kepada Ketua BAPEPAM.
(2) Persyaratan dan tata cara pendaftaran Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(3) Perusahaan Publik yang ditetapkan oleh Menteri wajib mendaftarkan saham-sahamnya pada ketua BAPEPAM.
(4) Persyaratan dan tata cara pendaftaran saham Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
