Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan tugasnya Ketua BAPEPAM dibantu oleh : a. Wakil Ketua BAPEPAM; b. Sekretariat; c. Biro Hukum; d. Biro Pengelolaan Investasi dan Riset; e. Biro Transaksi dan Lembaga Efek; f. Biro Penilaian Keuangan perusahaan I; g. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan II; h. Kantor Wilayah BAPEPAM di daerah yang terdapat Bursa Efek; dan i. Tenaga-tenaga fungsional pasar modal.
Your Correction