Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 4
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Menteri dapat membentuk suatu panitia yang bertugas memberi pertimbangan di dalam MEMUTUSKAN kebijaksanaan pengembangan pasar modal.
Your Correction
Menteri dapat membentuk suatu panitia yang bertugas memberi pertimbangan di dalam MEMUTUSKAN kebijaksanaan pengembangan pasar modal.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion