Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BAPEPAM, adalah Badan yang berada langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) BAPEPAM mempunyai tugas : a. mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga Efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam BABIII, BAB IV, BAB V dan BAB VI dan BAB VII; dan c. memberikan pendapat kepada Menteri mengenai pasar modal. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) BAPEPAM memiliki wewenang dan fungsi yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction