Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik India mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan, beserta Protokolnya, yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 7 agustus 1987, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik India, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, bahasa Hindi, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.