Correct Article 26
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA
Current Text
PERTUKARAN INFORMASI.
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar-menukar informasi (termasuk dokumen-dokumen), yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuanketentuan dalam Persetujuan ini atau UNDANG-UNDANG nasional di Negara-negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak tesebut tidak
bertentangan dengan Persetujuan ini, khususnya untuk tiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dijaga kerahasiaannya seperti halnya informasi yang diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut. Namun demikian, apabila informasi tersebut yang semula diperlakukan secara rahasia di negara asalnya, informasi tersebut hanyaakan diungkapkan pada orang atau badan atau para pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang terlibat di dalam penetapan atau pemungutan, pelaksanaan UNDANG-UNDANG atau penuntutan sehubungan dengan, atau penentuan keputusan mengenai banding berkaitan dengan, pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan.
Orang atau badan atau para pejabat tersebut akan mempergunakan informasi itu hanya untuk maksud tersebut diatas, tetapi dapat pula mengungkapkan di dalam peradilan umum atau dalam keputusan-keputusan hukum. Para pejabat yang berwenang dengan melakukan konsultasi, akan mengatur persyaratan-persyaratan yang layak, metode-metode dan tehnik-tehnik yang berkaitan dengan persoalan- persoalan sehubungan dengan pertukaran informasi tersebut, termasuk apabila diperlukan, pertukaran informasi sehubungan dengan penghindaran pajak.
2. Pertukaran informasi atau dokumen-dokumen akan dilakukan baik secara rutin maupun atas dasar permintaan yang berkenaan denan masalah-masalah khusus atau kedua-duanya. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyetujui dari waktu ke waktu mengenai daftar informasi atau dokumen yang akan diberikan secara rutin.
3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan :
(a) untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
(b) untuk memberikan informasi atau dokumen-dokumen yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam perlaksanaan administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
(c) untuk memberikan informasi atau dokumen-dokumen yang akan mengungkapkan setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau cara perdagangan atau informasi yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan umum.
Your Correction
