Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK. 1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak, termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut. 2. Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Peersetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Bagaimanapun juga istilah tersebut meliputi benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG umum mengenai pemilikian atas lahan berlaku, tak pakai hasil atas harta tak gerak serta hak atas pembayar-pembayaran tetap ataupun tidak tetap sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau tak untuk mengerjakan bahan-bahan galian, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya. Kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak. 3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun. 4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 akan berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perushaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan bebas.
Your Correction