Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
DOSEN, GURU DAN PENELITI. 1. Dosen atau guru yang menjadi penduduk atau pernah menjadi penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan sebelum melakukan kunjungan ke Negara pihak apda Persetujuan lainnya untuk mengajar atau melakukan penelitian, atau kedua- duanya, pada universitas, akademi sekolah atau lembaga pendidikan yang diakui lainnya di Negara pihak lain itu atas setiap balas jasa yang diperoleh dari mengajar atau dari penelitian untuk masa yang melebihi 2 tahun sejak tanggal kedatangannya di Negara lain tersebut. 2.Pasal ini tidak berlaku untuk penghasilan yang diperoleh dari penelitian apabila penelitian tersebut dilakukan terutama untuk kepentingan seseorang atau badan atau orang-orang atau badan-badan tertentu. 3. Untuk kepentingan pasal inidan pasal 20, seseorang akan dianggap sebagai penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila ia menjadi penduduk Negara pihak pada Pesetujuan itu dalam tahun diperolehnya penghasilan dimana ia melakukan kunjungan ke Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau tahun sebelumnya dari tahun perolehan penghasilan. 4. Untuk kepentingan ayat 1, istilah "lembaga pendidikan yang diakui" berarti suatu lembaga yang telah disyahkan oleh pejabat berwenang di Negara pihak pada Persetujuan yang bersangkutan.
Your Correction