Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BUNGA. 1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut. 2. Namun demikian bunga itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga. 3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2 : (a) bunga yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara tersebut sepanjang bunga itu diterima dan dinikmati oleh : (i) Pemerintah, bagian dari ketatanegaraan atau suatu pemerintah daerah dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya; atau (ii) Bank Sentral atau setiap badan-badan atau lembaga-lembaga yang dibentuk pemerintah (termasuk lembaga keuangan) yang sepenuhnya dimiliki oleh Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau bagian dari ketatanegaraan ataupun pemerintah daerahnya. (b) bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, dengan persetujuan pemerintah Negara itu, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara tersebut, jika bunga di atas yang diterima dan dinikmati oleh orang dan badan (selain orang dan badan sebagaimana dimaksudkan dalam sub- ayat (a) yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, sepanjang pinjaman yang menyebabkan adanya tagihan pihutang itu telah disepakati oleh Pemerintah Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama. 4. Istilah "bunga" seperti yang dipergunakan dalam pasal ini berarti pengashilan dari semua jenis tagihan piutang (termasuk bunga atas penjualan berdasarkan "deferred payment"), baik yang dijamin dengan hipotik ataupun tidak, dan baik yang berhal maupun tidak atas bagian laba debitur, dan pada khususnya penghasilan dari surat- surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah-hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi maupun surat-surat hutang tersebut. Denda atas pembayaran yang terlambat tidak dianggap sebagai bunga menurut pasal ini. 5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dimana bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan tagihan piutang atas mana bunga itu dibayar mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuen pasal 7 atau pasal 14. 6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayar bunga adalah Negara pihak pada Persetujuan itu sendiri, bagian dari ketatanegaraan, pemerintah daerah atau penduduk Negara itu. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat etap di suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam hubungan mana hutang yang menjadi pokok pembayaran bungan itu telah dibuat, dan bunda itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada. 7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bungan dengan penerima yang menikmati bunga atau antara keduaduanya dengan orang atau badan lain, dengan memperhatikan besarnya tagihan piutang, bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang telah disetujui antara pembayar dengan penerima yang menikmati bunga tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan yang dibayarkan akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
Your Correction