Correct Article 10
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA
Current Text
DIVIDEN.
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian deviden itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :
(a) 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut adalah perseroan yang memiliki paling sedikit dua puluh lima persen dari saham-saham perseroan yang membayarkan dividen itu;
(b) 15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya. Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan itu atas laba dari mana dividen dibayarkan.
3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang,
namun berhak atas pembagian laba, demikian pula penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang diberlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh UNDANG-UNDANG Negara dimana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan pemilikan saham-saham atas mana dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu.
Dalam hal demikian, tergantung pada permasalahannya, berlaku ketentuan pasal 7 atau pasal 14.
5. Apbila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu kecuali pabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara lain itu atau apabila penguasaan saham- saham atas mana dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara lain itu, ataupun mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan, meskinpun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersebut seluruhnya atau sebagian berasal dari laba atau penghasilan yang diperoleh di Negara lain tersebut.
Your Correction
