Correct Article 23
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA
Current Text
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA.
1. Perundang-undangan yang berlaku disalah satu Negara pihak pada Persetujuan akan tetap berlaku terhadap pengenaan pajak atas penghasilan di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, kecuali apabila terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan yang dibuat dalam Persetujuan ini.
2. Jumlah pajak India yang terhutang berdasarkan perundang-undangan India dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, baik secara langsung maupun melalui pengurangan, oleh penduduk INDONESIA sehubungan denan keuntungan-keuntungan atau penghasilan yang berasal dari India yang dikenakan pajak di INDONESIA dan di India, akan diperkenankan dikurangkan dari pajak INDONESIA yang terhutang sehubungan dengan keuntungan atau penghasilan tersebut, sepanjang pengurangan tersebut tidak melebihi pajak INDONESIA (yang dihitung sebelum dilakukan pengurangan) yang sepadan dengan keuntungan atau penghasilan yang berasal dari India.
a. Istilah "pajak India yang terhutang" akan dianggap termasuk jumlah pajak India yang seharusnya dibayar seandainya pajak India itu tidak dibebaskan atau dikurangkan berdasarkan suatu perangsang khusus menurut ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan India tahun 1961 (No. 43 tahun 1961), yang dilaksanakan untuk memajukan pembangunan ekonomi di India, yang berlaku secara efektif pada tanggal ditandatanganinya Persetujuan ini, atau yang mungkin akan diberlakukan dikemudian hari sebagai perubahan dari, atau sebagai tambahan terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ada untuk memajukan pembanguna eknomi di India, serta perangsang-perangsang lainnya yang disetujui dari waktu ke waktu oleh kedua pihak pada Persetujuan.
4.Jumlah pajak INDONESIA yang terhutang berdasarkan perundangundangan INDONESIA dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, baik secara langsung maupun melalui pengurangan, oleh penduduk India, sehubungan dengan keuntungan-keutungan atau penghasilan yang berasal dari INDONESIA, yang dikenakan dari pajak di India dan di INDONESIA, akan diperkenankan dikurangkan dari pajak India yang terhutang sehubungan dengan keuntungan atau penghasilan tersebut, sepanjang pengurangan itu tidak melebihi pajak India (yang dihitung sebelum dilakukan pengurangan) yang sepadan dengan keuntungan atau penghasilan yang berasal dari INDONESIA. Selanjutnya, apabila penduduk tersebut adalah suatu perseroan yang dapat dikenakan "surtax" di India, maka pengurangan
sebagaimana disebutkan dimuka akan diperbolehkan pada kesempatan pertama terhadap pajak penghasilan yang terhutang oleh perseroan itu di India, dan atas sisanya, apabila masih ada, terhadap "surtax" yang terhutang atas preseroan itu di India.
5. Istilah "pajak INDONESIA yang terhutang" akan dianggap termasuk jumlah pajak INDONESIA yang seharusnya dibayar seandainya pajak INDONESIA itu tidak dibebaskan atau dikurangkan berdasarkan suatu perangsang khusus menurut Pasal 33 UNDANG-UNDANG No. 7 tahun 1983 (UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984) yang dimaksudkan untuk memajukan pembanguna ekonomi di INDONESIA, yang berlaku secara efektif pada tanggal ditandatanganinya Persetujuan ini, atau yang mungkin akan diberlakukan dikemudian hari sebagai perubahan dari, atau sebagai tambahan terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ada untuk memajukan pembanguna ekonomi di INDONESIA, serta perangsang-perangsang lainnya yang disetujui dari waktu ke waktu oleh kedua Negara pihak pada Persetujuan.
Your Correction
