Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA. 1. Tunduk pada ketentuan-ketentuan pasal 16, 17, 18, 19, 20 dan 21, gaji, upah dan balas jasa lain yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya. Jika pekerjaan itu dilakukan demikian, maka balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut. 2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, balasa jasa yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila : (a) penerima balasa jasa berada di Negara lain itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; dan (b) balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan (c) balas jasa itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh majikan itu di Negara lain tersebut. 3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam pasal ini, balas jasa yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
Your Correction