Correct Article 28
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA
Current Text
BERLAKUNYA PERSETUJUAN.
Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan akan memberitahukan kepada Negara lainnya mengenai penyelesaian tata cara yang diperlakukan berdasarkan perundang- undangan untuk memberlakukan Persetujuan ini. Persetujuan iniakan mulai belaku pada tanggal dimana pemberitahuan yang kemudian dilakukan oleh salah satu Negara dan Persetujuan iniakan mengikat :
(a) di INDONESIA, sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh di suatu tahun mulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari tahun takwin berikutnya dimana pemberitahuan yang kemudian dilakukan;
(b) di India, sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh di tahun sebelumnya, mulai pada atau setelah hari pertama bulan April tahun takwin berikutnya dimana pemberitahuan yang kemudian dilakukan.
Your Correction
