Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BALAS JASA DAN PENSIUN SEHUBUNGAN DENGAN JABATAN DALAM PEMERINTAHAN. 1. Balas jasa, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. Namun demikian, balas jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara lain itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang : (a) merupakan warga negara Negara itu; atau (b) tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata karena bermaksud untuk memberikan jasa-jasanya. 2. Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana-dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara itu atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara Negara lain tersebut. 3. Ketentuan-ketentuan dalam padal 15, 16 dan 17 akan berlaku terhadap balas jasa dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya.
Your Correction