Correct Article 20
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA
Current Text
SISWA DAN PESERTA LATIHAN.
1. Siswa atau peserta latihan dibidang usaha yang menjadi penduduk atau sebelum mengadakan kunjungan ke Negara pihak pada Persetujuan lainnya adalah penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan dan yang kehadirannya di Negar lain itu semata-mata untuk maksud pendidikan atau latihannya, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara lain tersebut terhadap :
(a) pembayaran-pembayaran yang dilakukan kepadanya oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar Negara lain itu guna keperluan hidup, pendidikan atau latihannya; dan
(b) balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan di Negara lain itu yang tidak melebihi jumlah Rp. 2.000.000 atau Rp.20.000 selama masa 12 bulan, sepanjang pekerjaan tersebut berhubungan langsung dengan pelajarannya atau dilakukan untuk keperluan hidupnya.
2. Manfaat dari pasal ini hanya akan diberikan untuk suatu jangka waktu yang wajar atau menurut kebiasaan diperlukan untuk menyelesaikan pendidikan atau latihan tersebut, tetapi setiap orang dalam keadaan apapun tidak akan memperoleh
manfaat dari pasal ini untuk masa yang melebihi 5 tahun berturut-turut sejak tanggal kedatangannya di Negara pihak pada Persetujuan lain tersebut.
Your Correction
