Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM. 1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan : (a) istilah "INDONESIA" meliputi wilayah Republik INDONESIA sebagaimana ditentukan dalam undang-undangnya dan daerah yang berbatasan terhadap mana Republik INDONESIA mempunyai kedaulatan, hak-hak berdaulat atau yurisdiksi menurut hukum internasional, khususnya ketentuan-ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut, 1982. (b) Istilah "India" berarti wilayah India dan termasuk laut wilayah dan ruang udara di atasnya, dan juga zona maritim lainnya dimana India mempunyai kedaulatan, hak-hak berdaulat hak-hak lainnya dan yurisdiksi menurut UNDANG-UNDANG India dan sesuai dengan hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsabangsa tentang Hukum Laut, 1982. (c) istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti INDONESIA atau India tergantung pada hubungan kalimatnya; (d) istilah "pajak" berarti pajak INDONESIA atau pajak India tergantung dari hubungan kalimatnya tetapi tidak akan termasuk setiap jumlah yang dibayar karena pelanggaran atau kelalaian dalam hubungannya dengan pajak-pajak dimana Persetujuan ini berlaku atau berupa pengenaan denda yang menyangkut pajak-pajak tersebut; (e) istilah "orang dan badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kesatuan lainnya yang diperlakukan sebagai suatu kesatuan yang dapat dikenakan pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG pajak yang berlaku di masingmasing Negara pihak. (f) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan yang diperlakukan sebagai suatu perseroan atau badan hukum yang berdasarkan UNDANG-UNDANG pajak yang berlaku di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan; (g) istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti berturut- turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya; (h) istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut pesawat udara yang dilakukan oleh perusahana dari suatu Negara pihak pada Persetujuan; kecuali jika kapal laut atau pesawat udara itu semata- mata dilakukan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya; (i) istilah "pejabat yang berwenang" berarti dalam hal India, Pemerintah Pusat pada Kementerian Keuangan (Department of Revenue) atau wakilnya yang sah; dalam hal INDONESIA, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah; (j) istilah "warga negara" berarti setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan dan setiap badan hukum, usaha bersama atau assosiasi yang memperoleh statusnya berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku di Negara pihak pada Persetujuan. 3. Untuk penerapan Persetujuan ini oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang berlaku dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.
Your Correction