Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN. Persetujuan ini akan tetap berlaku tanpa batas waktu, tetapi kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat menyampaikan pemberihuan penghentian Persetujuan secara tertulis kepada Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui saluran diplomatik pada atau sebelum tanggal 30 Juni tahun takwin yang dimulai setelah lewat masa waktu 5 tahun sejak berlakkunya Persetujuan dan dalam hal demikian Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi : (a) di INDONESIA, sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh di suatu tahun mulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari tahun takwin berikutnya setelah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan; (b) di India, sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh di suatu tahun sebelumnya, mulai pada atau setelah tanggal 1 April tahun takwin berikutnya setelah pemberitahuan diberikan. Sebagai bukti para penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah, telah menandatangani Persetujuan ini. Dibuat dalam rangkap dua di Jakarta tanggal 7 Agustus 1987 dalam bahasa INDONESIA, bahasa Hindi dan bahasa Inggris, ketiga naskah tersebut merupakan naskah asli. Dalam hal terjadi perbedaan dalam penafsiran, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggris. Untuk Pemerintah Untuk Pemerintah PROTOKOL Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik India telah mengadakan Persetujuan untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan, telah sepakat pada saat penandatangan Persetujuan tersebut atas ketentuan-ketentuan berikut ini yang akan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Persetujuan : 1. Untuk penerapan pasal 7 jika perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lain itu berdasarkan perundang-undangannya, tetapi pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% dari jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan tersebut di Negara pihak pada Persetujuan lain tersebut. 2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan mempengaruhi ketentuanketentuan yang terdapat didalam suatu kontrak bagi hasil dan kontrak-kontrak karya (atau kontrak- kontrak lainnya yang serupa) mengenai penambangan di sektor-sektor minyak dan gas atau tambang lainnya yang telah disepakati dan ditandatangani dengan Pemerintah INDONESIA, badan-badan Pemerintah, perusahaan minyak dan gas milik Negara, atau badan-badan lainnya sebelum tanggal 1 Januari 1984, denan orang atau badan penduduk India. 3. Ketentuan-ketentuan pasal 11 ayat 2 akan berlaku pula terhadap bunga yang diperoleh cabang dari perusahaan yang berkedudukan disalah satu Negara pihak pada Persetujuan yang berada di Negara ketiga. 4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 24, ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini tidak akan ditafsirkan dengan cara apapun untuk membatasi suatu pengecualian, pembebasan, pemotongan pengkreditan atau perangsang lainnya yang soal ini ataupun selanjutnya diberikan : (a) berdasarkan perundang-undangan disalah satu Negara pihak pada Persetujuan dalam menentukan besarnya pajak yang dikenakan oleh Negara pihak pada Persetujuan ini, atau (b) pengaturan khusus lainnya di bidang pajak yang berkaitan dengan kerjasama di bidang ekonomi dan tehnik antara kedua Negara piha pada Persetujuan. Sebagai bukti para penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah, telah menandatangani Protokol ini. Dibuat dalam rangkap dua di Jakarta tanggal 7 Agustus 1987 dalam bahasa INDONESIA, bahasa Hindi dan bahasa Inggris, ketiga naskah tersebut merupakan naskah asli. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggris. Untuk Pemerintah Untuk Pemerintah
Your Correction