ORGANISASI
Badan Pertanahan terdiri dari :
1. Kepala;
2. Deputi Bidang Umum;
3. Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah;
4. Deputi Bidang Hak-hak Tanah;
5. Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah;
6. Deputi Bidang Pengawasan;
7. Pusat Penelitian dan Pengembangan;
8. Pusat Pendidikan dan Latihan;
9. Staf Ahli;
10. Kantor Wilayah.
Kepala mempunyai tugas:
a. memimpin Badan Pertanahan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pertanahan dan membina aparatur Badan Pertanahan agar berdayaguna dan berhasilguna;
b. menentukan kebijaksanaan teknis pertanahan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c. membina dan melaksanakan kerjasama di bidang pertanahan dengan Departemen dan Lembaga Pemerintah lainnya baik di Pusat maupun di Daerah.
Deputi Bidang Umum adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan di bidang administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan perbekalan, melaksanakan penelaahan dan menyiapkan perumusan peraturan perundang-undangan, melaksanakan pembinaan organisasi dan tatalaksana, dan memberikan pelayanan administrasi bagi seluruh satuan organisasi Badan Pertanahan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Umum menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan pengelolaan dan pembinaan urusan rumah tangga serta urusan ketatausahaan lainnya dalam lingkungan Badan Pertanahan;
b. mengelola dan membina administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan organisasi dalam lingkungan Badan Pertanahan;
c. menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan melakukan pengkajian masalah-masalah hukum di bidang pertanahan;
d. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Deputi Bidang Umum membawahkan :
a. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;
b. Biro Organisasi dan Kepegawaian;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Tata Usaha.
Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan di bidang pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah serta pembinaan pelaksanaannya yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pertanahan di bidang pengaturan, penguasaan, dan penatagunaan tanah serta pembinaan pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatausahaan Tanah menyelenggarakan fungsi :
a. menghimpun dan mengolah data sebagai bahan penyusunan rencana pengaturan masalah penguasaan tanah dan penatagunaan tanah;
b. menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama secara terpadu dengan Departemen atau Lembaga Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah dalam rangka penyerasian penatagunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah;
c. membina pelaksanaan penguasaan dan penatagunaan tanah baik oleh pemilik maupun bukan pemiliknya;
d. melakukan pengendalian atas penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah serta pengalihan haknya;
e. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah membawahkan :
a. Direktorat Bina Program;
b. Direktorat Pengaturan Penguasaan Tanah;
c. Direktorat Penatagunaan Tanah.
Deputi Bidang Hak-hak Atas Tanah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan di bidang pengurusan hak-hak atas tanah dan pengadaan tanah untuk keperluan instansi Pemerintah dan Lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Hak-hak Atas Tanah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pertanahan di bidang pengurusan hak dan pengadaan tanah untuk keperluan instansi Pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Hak- hak Atas Tanah menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang menyangkut pengurusan hak-hak atas tanah;
b. mengurus dan mengawasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk keperluan instansi Pemerintah;
c. mengurus pemberian, perpanjangan jangka waktu, pembaharuan, penghentian, dan pembatalan hak-hak atas tanah;
d. menyelesaikan sengketa hukum di bidang pertanahan serta kegiatan penerbitan hak atas tanah;
e. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Deputi Bidang Hak-hak Atas Tanah membawahkan :
a. Direktorat Pengurusan Hak-hak Atas Tanah;
b. Direktorat Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah.
Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan di bidang pengukuran dan pendaftaran tanah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pertanahan di bidang pengukuran dan pendaftaran tanah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana dan melaksanakan pengukuran, pemetaan, dan pembukuan hak- hak atas tanah;
b. mengadministrasikan pendaftaran hak-hak atas tanah, peralihan hak atas tanah, dan pembebanan hak atas tanah;
c. memberikan tanda bukti hak atas tanah dan tanda bukti pembebanan hak atas tanah;
d. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah membawahkan :
a. Direktorat Pengukuran dan Pemetaan;
b. Direktorat Pendaftaran Hak Atas Tanah.
Deputi Bidang Pengawasan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan di bidang pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan penyelenggaraan administrasi pertanahan unit-unit kerja di lingkungan Badan Pertanahan baik di Pusat maupun di Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
a. mempersiapkan rencana pengawasan di bidang pertanahan;
b. menyusun norma atau petunjuk pemeriksaan, penilaian, pengujian, dan pengusutan di bidang pertanahan;
c. mengusut kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan, dan penyalahgunaan di bidang pertanahan;
d. melaksanakan tindakan penertiban terhadap permasalahan di bidang pertanahan yang ditemukan dari kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. meminta bantuan yang diperlukan dari instansi lain dalam pelaksanaan pengawasan;
f. menyiapkan laporan hasil pengawasan kepada Kepala;
g. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Deputi Bidang Pengawasan membawahkan :
a. Inspektur Bidang Pertanahan;
b. Inspektur Bidang Umum.
Pusat Penelitian dan Pengembangan serta Pusat Pendidikan dan Latihan adalah unsur penunjang tugas dan fungsi Badan Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pusat Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang pertanahan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pusat Pendidikan dan Latihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan latihan pegawai di lingkungan Badan Pertanahan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala.
(1) Untuk memenuhi kebutuhan keahlian di bidang tertentu guna membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pertanahan, dapat diangkat staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
(1) Kantor Wilayah Badan Pertanahan adalah Instansi Vertikal dari Badan Pertanahan yang berada di setiap Ibukota Propinsi.
(2) Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perangkat dekonsentrasi, yang dalam pelaksanaan tugasnya secara taktis operasional di bawah Gubernur selaku Kepala Wilayah, dan teknis administratif di bawah Kepala Badan Pertanahan.
(3) Di setiap Ibukota Kabupaten/Kotamadya dibentuk Kantor Pertanahan yang merupakan perangkat dekonsentrasi, yang dalam pelaksanaan tugasnya secara taktis operasional di bawah Bupati/ Walikotamadya selaku Kepala Wilayah dan teknis administratif di bawah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan setempat.
(4) Pembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan dan Kantor Pertanahan dilakukan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan, setelah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.