Correct Article 11
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Current Text
Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pertanahan di bidang pengaturan, penguasaan, dan penatagunaan tanah serta pembinaan pelaksanaannya.
Your Correction
