Correct Article 14
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Current Text
Deputi Bidang Hak-hak Atas Tanah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan di bidang pengurusan hak-hak atas tanah dan pengadaan tanah untuk keperluan instansi Pemerintah dan Lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Your Correction
