Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatausahaan Tanah menyelenggarakan fungsi : a. menghimpun dan mengolah data sebagai bahan penyusunan rencana pengaturan masalah penguasaan tanah dan penatagunaan tanah; b. menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama secara terpadu dengan Departemen atau Lembaga Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah dalam rangka penyerasian penatagunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah; c. membina pelaksanaan penguasaan dan penatagunaan tanah baik oleh pemilik maupun bukan pemiliknya; d. melakukan pengendalian atas penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah serta pengalihan haknya; e. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction