Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Pertanahan terdiri dari : 1. Kepala; 2. Deputi Bidang Umum; 3. Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah; 4. Deputi Bidang Hak-hak Tanah; 5. Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah; 6. Deputi Bidang Pengawasan; 7. Pusat Penelitian dan Pengembangan; 8. Pusat Pendidikan dan Latihan; 9. Staf Ahli; 10. Kantor Wilayah.
Your Correction