Correct Article 8
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Umum menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan pengelolaan dan pembinaan urusan rumah tangga serta urusan ketatausahaan lainnya dalam lingkungan Badan Pertanahan;
b. mengelola dan membina administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan organisasi dalam lingkungan Badan Pertanahan;
c. menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan melakukan pengkajian masalah-masalah hukum di bidang pertanahan;
d. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
