Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Agraria, Direktorat Agraria di Ibukota Propinsi, dan Kantor Agraria di Kabupaten/Kotamadya tetap dilaksanakan sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Pertanahan berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction