Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan perbekalan, melaksanakan penelaahan dan menyiapkan perumusan peraturan perundang-undangan, melaksanakan pembinaan organisasi dan tatalaksana, dan memberikan pelayanan administrasi bagi seluruh satuan organisasi Badan Pertanahan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Your Correction