Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala Badan Pertanahan. (3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pertanahan.
Your Correction