Correct Article 29
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Current Text
(1) Untuk memenuhi kebutuhan keahlian di bidang tertentu guna membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pertanahan, dapat diangkat staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Your Correction
