Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memenuhi kebutuhan keahlian di bidang tertentu guna membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pertanahan, dapat diangkat staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala. (2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Your Correction