Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala adalah jabatan eselon Ia. (2) Deputi adalah jabatan eselon Ib dan setinggi-tingginya eselon Ia. (3) Staf Ahli, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur Kepala Kantor Wilayah, adalah jabatan eselon IIa.
Your Correction