Correct Article 32
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Current Text
(1) Kepala adalah jabatan eselon Ia.
(2) Deputi adalah jabatan eselon Ib dan setinggi-tingginya eselon Ia.
(3) Staf Ahli, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur Kepala Kantor Wilayah, adalah jabatan eselon IIa.
Your Correction
