Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
2. Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Lagu Kebangsaan adalah INDONESIA Raya.
4. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
7. Pemerintah . . .
7. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
9. Daerah adalah provinsi, kabupaten, dan kota.
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.