Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lambang daerah meliputi: a. logo; b. bendera; c. bendera jabatan kepala daerah; dan d. himne.
Koreksi Anda