Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lambang daerah meliputi: a. logo; b. bendera; c. bendera jabatan kepala daerah; dan d. himne.
Koreksi Anda
Lambang daerah meliputi: a. logo; b. bendera; c. bendera jabatan kepala daerah; dan d. himne.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran