Koreksi Pasal 14
PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Logo daerah dapat ditempatkan bersama-sama dengan logo lembaga lain/badan usaha komersial pada ruang terbuka dan/atau ruang tertutup.
(2) Penempatan logo lembaga lain/badan usaha komersial tidak lebih tinggi dari posisi logo daerah.
Koreksi Anda
