Koreksi Pasal 11
PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bendera jabatan kepala daerah ditempatkan pada kendaraan dinas/resmi kepala daerah di luar bagian depan di tengah-tengah.
(2) Bendera jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan hanya pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang tahun daerah.
Koreksi Anda
