Koreksi Pasal 20
PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bendera daerah yang digunakan sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditempatkan pada dada kiri atas atau kerah baju atau topi.
(2) Penempatan bendera daerah sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih tinggi atau sejajar dari lencana lambang negara.
BAB VI . . .
Koreksi Anda
