Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendera daerah yang digunakan sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditempatkan pada dada kiri atas atau kerah baju atau topi. (2) Penempatan bendera daerah sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih tinggi atau sejajar dari lencana lambang negara. BAB VI . . .
Koreksi Anda