Koreksi Pasal 8
PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Himne daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d berbentuk puisi atau syair yang isinya mengajak masyarakat untuk membangun daerah, melestarikan budaya, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan.
(3) Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan puisi atau syair himne organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/lembaga/gerakan separatis.
(4) Lagu daerah dapat ditetapkan menjadi himne daerah dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa INDONESIA.
(6) Dalam hal puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menggunakan bahasa daerah, terjemahan dalam bahasa INDONESIA disertakan dalam penetapan peraturan daerah tentang himne daerah.
Koreksi Anda
