Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Himne daerah sebagai simbol seni budaya daerah dapat diperdengarkan setelah lagu kebangsaan INDONESIA Raya pada . . . pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang tahun daerah. (2) Himne daerah tidak diperdengarkan pada pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
Koreksi Anda