Koreksi Pasal 12
PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Himne daerah sebagai simbol seni budaya daerah dapat diperdengarkan setelah lagu kebangsaan INDONESIA Raya pada . . .
pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang tahun daerah.
(2) Himne daerah tidak diperdengarkan pada pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
Koreksi Anda
