Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah yang belum memiliki logo dan bendera dapat menyusun logo dan bendera daerah. (2) Daerah yang telah memiliki lambang daerah tetap dapat menggunakan lambang daerah yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda