Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Desain bendera daerah berbentuk segi empat panjang dengan ukuran panjang dan lebar 3 (tiga) berbanding 2 (dua) yang memuat logo daerah. (2) Desain logo daerah disesuaikan dengan isi logo yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, serta semboyan untuk mewujudkan harapan tersebut. (3) Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera daerah lain, partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau negara lain. (4) Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda