Koreksi Pasal 3
PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah.
(2) Lambang daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
