Koreksi Pasal 7
PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Desain bendera jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berbentuk segi empat panjang, yang panjangnya 30 (tiga puluh) sentimeter dan lebarnya 20 (dua puluh) sentimeter dan di tengah- tengahnya terdapat gambar lambang negara dengan warna dasar biru.
(2) Gambar lambang negara pada bendera jabatan kepala daerah, untuk gubernur berwarna emas dengan pinggiran berwarna emas dan untuk bupati/walikota berwarna perak dengan pinggiran berwarna perak.
Pasal 8 . . .
Koreksi Anda
