Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bendera daerah yang digunakan pada gapura tanda batas antarprovinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditempatkan lebih tinggi dari bendera atau umbul-umbul badan usaha komersial.
Koreksi Anda